Kepolisian Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Polda Jawa Timur, telah mematangkan skema pengamanan lalu lintas menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus kendaraan serta keselamatan seluruh masyarakat, baik peserta muktamar maupun pengguna jalan umum.
Persiapan pengamanan ini mencakup berbagai aspek teknis dan operasional. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meminimalkan potensi hambatan di jalur transportasi.
“Kita sudah mempersiapkan langkah-langkah dan skema-skema pengamanan lalu lintas. Tujuannya adalah agar masyarakat umum bisa berjalan dengan lancar dan aman, termasuk para peserta muktamar,” ujar Brigjen Pol. Aan Suhanan pada Selasa, 14 Desember 2021.
Aan Suhanan menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Muktamar ke-35 NU yang akan berlangsung di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Jombang, Jawa Timur, telah dipetakan. Pemetaan ini menjadi dasar dalam penyusunan strategi pengalihan arus lalu lintas jika memang diperlukan. Ada beberapa titik yang menjadi perhatian khusus, terutama akses menuju lokasi muktamar dan jalur-jalur utama yang berpotensi mengalami peningkatan volume kendaraan.
Lebih lanjut, pihaknya juga menekankan pentingnya kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung. Patroli rutin, pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan, serta kesiapan tim urai macet menjadi bagian integral dari skema pengamanan ini. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai potensi rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan secara masif untuk menghindari kebingungan.
“Nanti akan ada penempatan personel di titik-titik strategis, kemudian kita juga sudah menyiapkan tim pengurai massa dan rekayasa lalu lintas yang situasional. Semua itu sudah kita petakan,” jelas Aan Suhanan. Ia berharap dengan persiapan yang matang, pelaksanaan Muktamar ke-35 NU dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan signifikan terhadap mobilitas masyarakat umum.
