Saturday, 22 August 2026
BREAKING
EKONOMI

Polemik Desil 9 dan 10: Siapa Sebenarnya yang Tergolong Kaya di Indonesia?

Oleh Yohanes August 22, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Perdebatan mengenai penetapan desil 9 dan 10 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini tengah menjadi sorotan publik. Munculnya keluhan dari sejumlah rumah tangga yang tergolong dalam desil tertinggi ini, meskipun kondisi ekonominya tidak mencerminkan status “kaya”, memicu pertanyaan tentang akurasi data dan kriteria penentuan kelompok kesejahteraan.

Kekhawatiran ini mengemuka setelah beberapa individu melaporkan bahwa mereka masuk dalam desil 9 dan 10 DTKS, padahal secara kasat mata, kondisi finansial mereka tidak tergolong sebagai kelompok kaya. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai validitas data yang digunakan dalam penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah potensi adanya ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan realitas ekonomi di lapangan. Hal ini bisa berujung pada distribusi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, di mana mereka yang seharusnya menerima justru terlewatkan, sementara yang tidak berhak malah masuk dalam kategori penerima.

Kondisi ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi langsung isu yang berkembang ini. Beliau menjelaskan bahwa DTKS merupakan data dinamis yang terus diperbarui. “Data itu kan bergerak, bisa berubah setiap saat,” ujar Muhadjir Effendy dalam sebuah keterangan.

Muhadjir Effendy juga menekankan bahwa penetapan desil dalam DTKS tidak hanya didasarkan pada pendapatan semata, melainkan juga mempertimbangkan aset yang dimiliki. “Jadi, bukan hanya pendapatan, tapi juga aset yang dimiliki,” tegasnya. Penjelasan ini penting untuk dipahami agar masyarakat memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai kriteria yang digunakan.

Lebih lanjut, ia mengklarifikasi bahwa penerima bantuan sosial (bansos) tidak serta-merta ditentukan oleh desil semata. Ada berbagai program bansos yang memiliki kriteria kelayakan tersendiri. “Bukan berarti yang masuk desil 9 dan 10 itu otomatis tidak dapat bantuan. Tergantung programnya,” jelas Muhadjir Effendy.

Menko PMK juga memaparkan bahwa data DTKS yang saat ini digunakan berasal dari pemutakhiran yang dilakukan pada tahun 2022. “DTKS yang kita pakai sekarang adalah hasil pemutakhiran 2022,” ungkapnya. Pemutakhiran data ini melibatkan berbagai sumber, termasuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam penetapan desil, Muhadjir Effendy mengimbau agar masyarakat melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian data. “Kalau ada yang merasa tidak sesuai, silakan dilaporkan,” ajaknya. Laporan tersebut akan menjadi masukan berharga untuk proses verifikasi dan validasi data agar lebih akurat di masa mendatang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp