Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kericuhan yang pecah pada 27 Agustus lalu, dengan fokus memburu para aktor intelektual dan pihak yang mendanai aksi tersebut. Upaya penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap tuntas jaringan di balik peristiwa yang mengganggu ketertiban umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. “Kita masih terus mengejar siapa dalang atau aktor intelektualnya dan siapa penyandang dananya,” ujar Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (29/8/2023).
Penegasan ini disampaikan Tubagus Ade Hidayat menyusul perkembangan penanganan kasus. Hingga kini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan tersebut. Keduanya adalah berinisial RZ dan MF.
Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat merinci bahwa kedua tersangka tersebut berperan sebagai provokator. “RZ dan MF ini adalah provokator, orang yang mengajak untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tubagus Ade Hidayat menerangkan bahwa kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. “Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat,” imbuh Tubagus Ade Hidayat.
Pasal 354 KUHP sendiri mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ancaman pidana yang lebih berat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani dampak dari kericuhan yang terjadi.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna menemukan semua pihak yang bertanggung jawab, baik yang secara langsung terlibat maupun yang berada di balik layar. Harapannya, penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
