Tuesday, 21 July 2026
BREAKING
POLITIK

Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Proses Hukum Lanjut

Oleh Danu Ilham July 20, 2026 17 hours lalu 0 komentar

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo akan terus berlanjut sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, PN Jaksel melalui Hakim Tunggal Panji Surono menolak permohonan praperadilan Roy Suryo pada Selasa, 14 Juni 2022. Penolakan ini terkait dengan penetapan status tersangka terhadap politikus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini. “Kami menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Zulpan menambahkan, dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka Roy Suryo tetap sah di mata hukum. “Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama Pitra Romadoni Nasution pada 10 Juni 2022. Laporan tersebut terkait dengan unggahan di media sosial Twitter oleh Roy Suryo yang diduga telah menyinggung umat Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo mengomentari foto stupa Candi Borobudur yang disamakan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan tersebut kemudian menjadi viral dan menuai berbagai kecaman.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Berdasarkan hasil gelar perkara, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 13 Juni 2022. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait dengan penetapan tersangka ini, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan harapan status tersangkanya dapat dibatalkan. Namun, upaya tersebut kini telah kandas setelah hakim PN Jaksel menolak permohonannya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait