Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (22/2/2023), akan menggelar sidang putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Permohonan ini diajukan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sidang putusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai status tersangka yang disandang oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Roy Suryo sendiri telah menjalani serangkaian proses hukum sejak penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada 17 Januari 2023. Penetapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/6015/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Desember 2022. Laporan tersebut terkait dengan unggahan Roy Suryo di media sosial Twitter yang menampilkan foto Presiden Jokowi dengan narasi yang dianggap menyinggung dan berpotensi menyebarkan hoaks.
Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam persidangan praperadilan, tim kuasa hukum Roy Suryo berupaya membuktikan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka berargumen bahwa ada cacat prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting bagi Roy Suryo untuk dapat membersihkan namanya dari tuduhan yang disangkakan.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang putusan praperadilan ini dan akan menghadirkan bukti-bukti yang mendukung penetapan tersangka terhadap Roy Suryo. Keputusan hakim praperadilan akan sangat menentukan langkah hukum selanjutnya bagi kedua belah pihak dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
