Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat pengguna jalan tol untuk mewaspadai fenomena ‘lane hogger’. Imbauan ini disampaikan melalui akun resmi media sosial mereka, @TMCPoldaMetro, sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Perilaku ‘lane hogger’, yaitu pengemudi yang menggunakan lajur kanan jalan tol secara terus-menerus meskipun tidak sedang menyalip kendaraan lain, dinilai sangat berbahaya. Tindakan ini tidak hanya menghambat kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu insiden yang tidak diinginkan.
Menurut keterangan yang dibagikan oleh TMC Polda Metro, ‘lane hogger’ dapat menyebabkan penumpukan kendaraan di belakangnya. Hal ini dapat memicu frustrasi pengemudi lain yang ingin melaju lebih cepat, dan berujung pada manuver berbahaya seperti menyalip dari sisi kiri yang dilarang atau melakukan pengereman mendadak.
Selain itu, penggunaan lajur kanan yang tidak tepat juga dapat mengganggu laju kendaraan prioritas, seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran, yang membutuhkan akses cepat. Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip keselamatan berlalu lintas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pengguna jalan.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan setiap pengemudi saat berada di jalan tol. Lajur kanan sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan yang akan mendahului kendaraan lain. Setelah selesai mendahului, pengemudi diharapkan segera kembali ke lajur kiri untuk memberikan ruang bagi pengguna jalan lain.
Meskipun tidak disebutkan secara rinci mengenai sanksi spesifik untuk ‘lane hogger’ dalam imbauan ini, namun tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan. Polda Metro Jaya berharap dengan adanya peringatan ini, kesadaran masyarakat pengguna jalan tol dapat meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
