Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Teddy Fanani, dilaporkan telah mencapai kesepakatan damai dengan korban yang menjadi sasaran penganiayaan di jalan raya. Kesepakatan ini mengakhiri ancaman pidana yang dihadapi Kombes Teddy Fanani terkait insiden tersebut.
Peristiwa yang berujung pada kesepakatan damai ini terjadi pada tanggal 26 Agustus 2023. Kombes Teddy Fanani diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga sipil di pinggir jalan raya.
Menurut keterangan yang beredar, proses mediasi antara Kombes Teddy Fanani dan korban berjalan lancar. Korban, melalui kuasa hukumnya, menyatakan telah menerima permintaan maaf dari Kombes Teddy Fanani dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum korban, Muhammad Said, yang menyatakan, “Klien kami sudah berdamai dan tidak ada tuntutan lagi.” Ia menambahkan, “Ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.”
Kesepakatan damai ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, membenarkan adanya mediasi dan kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. “Kita sudah memediasi kedua belah pihak dan Alhamdulillah sudah berdamai,” ujar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan.
Meskipun demikian, proses internal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan oleh Kombes Teddy Fanani tetap akan berjalan di internal Polda Sumatera Barat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik tetap menjadi prioritas, terlepas dari adanya kesepakatan damai di luar jalur hukum pidana.
