Thursday, 30 July 2026
BREAKING
DUNIA

Penyerang Salman Rushdie Dinyatakan Bersalah atas Kejahatan Teror

Oleh Rini Widiyarti July 30, 2026 60 minutes lalu 0 komentar

Hadi Matar, pria berusia 28 tahun, telah divonis bersalah atas tuduhan melakukan kejahatan terorisme terkait penyerangan terhadap novelis Inggris-India, Salman Rushdie. Vonis ini dijatuhkan setelah pengadilan mempertimbangkan bukti-bukti yang memberatkan Matar.

Matar dinyatakan bersalah atas upaya membantu organisasi teroris Hizbullah melalui tindakannya. Penyerangan terhadap Rushdie terjadi pada 12 Agustus 2022, saat penulis ternama itu dijadwalkan memberikan ceramah di Chautauqua Institution, New York.

Dalam persidangan, jaksa penuntut berargumen bahwa serangan tersebut memiliki motif terorisme, terkait dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Iran terhadap Rushdie pada tahun 1989. Matar didakwa dengan dakwaan terorisme tingkat pertama dan kedua, serta penyerangan dengan senjata mematikan.

Pembelaan Matar sebelumnya mencoba untuk mengaitkan serangan tersebut dengan masalah kesehatan mental, namun argumen ini tidak diterima oleh hakim dan juri. Bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan, termasuk kesaksian saksi mata dan temuan forensik, dinilai cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Matar dalam perencanaan dan pelaksanaan serangan.

Akibat penyerangan tersebut, Salman Rushdie mengalami luka serius, termasuk kehilangan penglihatan pada satu matanya dan kerusakan permanen pada tangan kanannya. Peristiwa ini kembali menyoroti isu kebebasan berekspresi dan ancaman kekerasan yang dihadapi para penulis dan seniman.

Vonis bersalah ini merupakan pukulan telak bagi para pendukung kekerasan atas perbedaan pendapat. Jaksa penuntut menyatakan kepuasan atas putusan pengadilan, menekankan bahwa keadilan telah ditegakkan bagi korban dan masyarakat luas. Sidang lanjutan untuk menentukan hukuman akan segera digelar.

Bagikan: Facebook X WhatsApp