JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah hukum ini mengakhiri penguasaan PT Indobuildco atas lahan yang sebelumnya ditempati oleh Hotel Sultan, setelah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 dinyatakan berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya mengembalikan aset strategis negara yang telah dikuasai pihak swasta selama kurang lebih setengah abad.
Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan bahwa pengosongan ini adalah implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan seluruh aset pemerintah yang masih dikuasai pihak lain kepada negara. "Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang Eko di lokasi eksekusi. Ia menambahkan, aset yang berlokasi di jantung ibu kota ini merupakan lahan yang dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah pada periode 1959-1962, khusus untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV.
Keputusan eksekusi ini didasari oleh berakhirnya status HGB yang dimiliki oleh PT Indobuildco. Kementerian ATR/BPN tidak memperpanjang HGB tersebut, membuka jalan bagi pemerintah untuk mengambil kembali penguasaan penuh atas aset negara. Keputusan ini diambil setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan dinamika persidangan di pengadilan.
Chandra M. Hamzah, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), menyoroti bahwa eksekusi ini membuktikan kepatuhan pemerintah terhadap prosedur hukum. Ia mengutip pernyataan kuasa hukum Indobuildco sebelumnya yang menyebutkan tidak adanya perintah eksekusi pengosongan. "Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan," tegas Chandra.
Pemerintah menyatakan bahwa pengembalian aset ini bertujuan agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Namun, terkait rencana jangka panjang terhadap bangunan Hotel Sultan dan apartemen Sultan Residence pasca-eksekusi, apakah akan dirobohkan atau dipertahankan, pemerintah masih belum memberikan kepastian. "Kita belum tahu sampai sekarang. Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi saja dulu," ujar Bambang Eko Suhariyanto.
Di tengah proses eksekusi, nasib para pekerja yang bekerja di fasilitas komersial tersebut menjadi perhatian. Pemerintah melalui Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menyatakan akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap para karyawan. "Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu lah," jelasnya. Pemerintah juga mengklaim telah menyusun cetak biru mengenai rencana pemanfaatan kawasan strategis ini di masa depan, yang akan disampaikan pada waktunya.
Permohonan eksekusi ke pengadilan diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK pada Februari 2026, menyusul pengabaian teguran hukum resmi oleh pihak pengelola. Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 Juni 2026, mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 oleh PN Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan.
Untuk memastikan kelancaran proses eksekusi, aparat keamanan gabungan dari unsur TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi oleh juru sita pengadilan. "Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan," tambah Kharis Sucipto.
Di lokasi, pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai aksi unjuk rasa penolakan dari kelompok yang mengatasnamakan karyawan dan rakyat pribumi. Mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap nasib pekerjaan mereka akibat penutupan fasilitas tersebut. "Kalau kami nganggur, gara-gara ditutup, bagaimana nasib kami, Pak, Tolonglah, Pak! Kami masih butuh pekerjaan, Pak. Sekarang nyari kerja susah, Pak," keluh salah seorang karyawan Hotel Sultan. Turut hadir mengamati situasi di lokasi dari atas mobil komando adalah Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).











