Monday, 27 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Pendapatan DKI Terancam Rp 2 Triliun, Insentif Kendaraan Listrik Picu Wacana Pajak Baru

Oleh Emanuel July 27, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 2 triliun akibat pemberian insentif bagi kendaraan listrik. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemungutan pajak bagi kendaraan listrik di masa mendatang.

Angka Rp 2 triliun tersebut merupakan estimasi kerugian pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang tidak dipungut dari kendaraan listrik. Kebijakan insentif ini, yang bertujuan mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, secara otomatis mengurangi pundi-pundi kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemungutan pajak untuk kendaraan listrik. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 140 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Jadi memang saat ini, sesuai Pergub 140 tahun 2023, kendaraan listrik itu masih dibebaskan dari PKB dan BBNKB,” ujar Lusiana dalam Rapat Banggar DPRD DKI Jakarta pada Selasa (11/6/2024).

Pergub tersebut memang memberikan keringanan berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik, sebagai upaya percepatan elektrifikasi kendaraan di Ibu Kota. Namun, kelanjutan kebijakan ini menjadi sorotan ketika potensi kehilangan pendapatan daerah diestimasi cukup signifikan.

Lebih lanjut, Lusiana mengemukakan bahwa pemerintah provinsi masih melakukan kajian mendalam terkait dampak jangka panjang dari insentif kendaraan listrik. “Kami masih melakukan kajian dan juga melihat bagaimana trennya ke depan, apakah nanti akan ada perubahan kebijakan atau tidak,” tambahnya.

Pemerintah DKI Jakarta dihadapkan pada dilema antara mendorong transisi ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dengan kebutuhan untuk menjaga stabilitas pendapatan daerah. Keputusan mengenai apakah kendaraan listrik akan dikenakan pajak di masa depan, dan bagaimana mekanismenya, akan sangat bergantung pada hasil kajian dan pertimbangan kebijakan yang matang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp