Pemda DIY Akhiri Kontrak Proyek Mesin Susu Bermasalah, Tegaskan Anti-Korupsi

Danu Ilham

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja sama pengadaan mesin Rumah Produksi Susu tahun anggaran 2023. Keputusan ini diambil menyusul adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam proyek di bawah Dinas Koperasi dan UKM DIY tersebut.

Langkah ini diambil setelah hasil pengujian lapangan membuktikan bahwa mesin yang disediakan rekanan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menegaskan bahwa Pemda DIY tidak bisa menerima alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati.

Proyek ini menggunakan Dana Tugas Pembantuan APBN dari Kementerian Koperasi dan UKM dengan total pagu anggaran mencapai Rp8,16 miliar. Khusus untuk pengadaan mesin, alokasi dana ditetapkan sebesar Rp4,74 miliar, di mana kontrak pemenang lelang, CV Anggrek Asri Jaya, disepakati di angka Rp4,62 miliar.

Meski telah diberikan kelonggaran berupa perpanjangan kontrak hingga dua kali sampai tahun 2024, pihak rekanan tetap gagal memenuhi kewajibannya. Akibat kegagalan tersebut, Pemda DIY memutuskan untuk tidak mencairkan sisa pembayaran proyek. Tindakan ini merupakan langkah mitigasi risiko untuk melindungi keuangan negara dari kerugian yang lebih besar.

Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, menyatakan bahwa Pemda DIY bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DIY. Seluruh data dan informasi telah diserahkan secara transparan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan akuntabilitas anggaran.

Pemda DIY berkomitmen penuh untuk menjaga integritas pengelolaan dana daerah. Pihak instansi memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu mengutamakan kepentingan publik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Saat ini, Pemda DIY bersama Kementerian Koperasi dan UKM sedang menindaklanjuti kasus ini melalui audit teknis.

Pihak pemerintah melibatkan tim ahli dari perguruan tinggi untuk melakukan analisis komprehensif terhadap permasalahan mesin tersebut. Hasil audit ini nantinya akan menjadi dasar bagi dinas terkait dalam menyelesaikan kendala pengadaan di lapangan. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemda DIY dalam membenahi tata kelola proyek pemerintah agar tidak terulang kembali di masa depan.

Upaya ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak rekanan yang tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Transparansi dalam penanganan kasus ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda DIY. Hingga kini, proses penyidikan oleh Kejati DIY terus berjalan untuk mendalami aspek hukum dari wanprestasi tersebut.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All