Sunday, 6 September 2026
BREAKING
DUNIA

Pembawa Acara TV Sarah Khalifa Divonis Mati di Mesir Terkait Kasus Narkoba

Oleh Rini Widiyarti September 6, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Seorang pembawa acara televisi Mesir, Sarah Khalifa, dijatuhi hukuman mati bersama sepuluh terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal Kairo pada hari Selasa, 14 Mei 2024, mengakhiri proses hukum yang panjang terkait jaringan narkotika internasional.

Sarah Khalifa, yang dikenal luas melalui program televisinya yang bertajuk ‘Mission Impossible’, terbukti terlibat dalam sindikat yang menyelundupkan sejumlah besar obat-obatan terlarang. Program acara yang dibawakannya tersebut seringkali membahas isu-isu kejahatan, ironisnya kini ia harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat akibat keterlibatannya dalam aktivitas kriminal.

Jaksa penuntut berhasil menghadirkan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan para terdakwa, termasuk Sarah Khalifa, dalam operasi penyelundupan narkoba berskala besar. Pengadilan memutuskan bahwa hukuman mati adalah sanksi yang setimpal atas perbuatan mereka yang dinilai membahayakan masyarakat.

Pihak pengadilan menyatakan bahwa vonis ini merupakan penegasan komitmen negara dalam memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan. Hukuman mati tersebut dijatuhkan setelah melalui serangkaian persidangan yang mendalam dan pertimbangan seluruh bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Keputusan ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Meskipun Sarah Khalifa dikenal sebagai figur publik yang kerap mengangkat isu kejahatan, vonis ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari profesi atau popularitasnya. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba dan keseriusan pemerintah Mesir dalam memerangi kejahatan terkait obat-obatan terlarang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp