Saturday, 22 August 2026
BREAKING
DUNIA

Parlemen Iran Setujui UU Larangan Kontak Jurnalis Lokal dengan Media Asing ‘Bermusuhan’

Oleh Heni Maulidya August 22, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Parlemen Iran pada hari Minggu, 27 November 2022, mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang memberlakukan larangan bagi jurnalis dan warga negara Iran untuk melakukan wawancara atau bentuk kontak lain dengan media asing yang dinilai tidak bersahabat. Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memperketat kontrol informasi di tengah gelombang protes yang melanda negara tersebut.

Undang-undang baru ini, yang diusulkan oleh Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut. Menurut laporan media Iran, hukuman yang dijatuhkan bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara, bergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Tujuan utama dari RUU ini adalah untuk mencegah penyebaran narasi yang dianggap merusak citra pemerintah Iran di mata internasional. Pemerintah Iran berulang kali menuding media asing menyebarkan disinformasi dan propaganda untuk memicu kerusuhan di dalam negeri. Salah satu pejabat parlemen, yang namanya tidak disebutkan, menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan informasi Iran.

Perluasan definisi ‘media asing bermusuhan’ menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ini. Meskipun tidak dirinci secara spesifik dalam teks RUU yang beredar, para kritikus khawatir bahwa definisi tersebut dapat dipergunakan secara luas untuk mencakup berbagai media internasional yang sekadar melaporkan peristiwa di Iran secara objektif.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah kewajiban bagi setiap warga negara Iran yang diwawancarai oleh media asing untuk melaporkan kontak tersebut kepada otoritas terkait. Kegagalan untuk mematuhi aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis hak asasi manusia dan kebebasan pers mengenai potensi pembatasan yang lebih luas terhadap kebebasan berekspresi.

RUU ini masih memerlukan pengesahan akhir dari Dewan Penjaga (Guardian Council) sebelum resmi menjadi undang-undang yang berlaku di Iran. Namun, dengan persetujuan mayoritas anggota parlemen, langkah ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah Iran dalam mengelola arus informasi dan interaksi dengan dunia luar, terutama dalam periode sensitif seperti saat ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp