Saturday, 25 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Mobil Listrik di Jakarta: Bebas Pajak Progresif, Raih Insentif PKB 0%

Oleh Emanuel July 25, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Jakarta terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menawarkan berbagai insentif menarik. Salah satu keuntungan signifikan bagi pemilik mobil listrik di ibu kota adalah pembebasan dari perhitungan pajak progresif. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0%.

Keputusan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung transisi menuju transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Mobil listrik, dengan emisi nolnya, menjadi pilihan ideal untuk mengurangi polusi udara di perkotaan.

Informasi mengenai insentif ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @bapendajakarta, pada tanggal 18 Desember 2023, Bapenda menegaskan bahwa mobil listrik tidak dikenakan pajak progresif. Hal ini bertujuan untuk memberikan dorongan lebih lanjut bagi masyarakat agar beralih ke kendaraan listrik.

Penghitungan pajak kendaraan di Jakarta memang menerapkan sistem progresif, yang berarti tarif pajak akan meningkat seiring dengan jumlah kepemilikan kendaraan oleh satu orang atau badan. Namun, aturan khusus ini dikecualikan untuk mobil listrik. Dengan demikian, kepemilikan mobil listrik tidak akan mempengaruhi besaran pajak untuk kendaraan lain yang dimiliki.

Selain bebas dari pajak progresif, kabar baik lainnya adalah adanya insentif PKB 0% untuk mobil listrik. Ini berarti pemilik mobil listrik tidak perlu membayar PKB sama sekali, sebuah keuntungan finansial yang cukup besar. Insentif ini berlaku untuk kendaraan listrik roda empat atau lebih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pergub ini mulai berlaku sejak 18 Januari 2023.

Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat adopsi mobil listrik di kalangan masyarakat Jakarta. Dengan kombinasi bebas pajak progresif dan insentif PKB 0%, kepemilikan mobil listrik menjadi semakin menarik dari sisi ekonomi. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan Jakarta yang lebih sehat dan bebas polusi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp