Sebuah informasi mengenai adanya razia pajak kendaraan di jalan tol tengah beredar luas di berbagai platform media sosial. Menanggapi keresahan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi. Menurut otoritas pajak, kabar tersebut tidak benar alias hoax.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa tidak ada razia pajak kendaraan yang dilakukan di jalan tol. Penegasan ini disampaikan olehnya dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh media pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Beliau secara gamblang menyatakan, “Saya pastikan tidak ada razia pajak kendaraan di jalan tol.”
Lebih lanjut, Suryo Utomo menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atau razia terhadap pajak kendaraan bermotor. Tugas dan wewenang tersebut berada di tangan lembaga lain, yaitu Kepolisian Republik Indonesia dan Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) masing-masing provinsi.
“Kami tidak punya kewenangan untuk itu. Itu adalah kewenangan dari kepolisian dan dispenda,” ungkap Suryo Utomo. Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar dan berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat pengguna jalan tol.
Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tetap harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Keterlambatan atau kelalaian dalam membayar pajak dapat berujung pada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda administrasi hingga pencabutan nomor registrasi kendaraan.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berasal dari media sosial. Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai perpajakan, masyarakat disarankan untuk merujuk pada sumber resmi seperti situs web Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi kantor pajak terdekat.
