Thursday, 13 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

MK Tolak Gugatan Guru ASN Soal Aturan Perpanjangan SIM yang Terlambat

Oleh Emanuel August 13, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempersoalkan kewajiban membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru jika perpanjangan melewati batas waktu berlaku. Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan yang digelar pada hari ini, Senin (10/6/2024).

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru ASN yang keberatan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengesahan SIM. Pasal tersebut menyatakan bahwa perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat batas waktu berlaku, maka SIM tersebut harus didaftarkan kembali seolah-olah pemegang SIM tersebut baru pertama kali mengurusnya.

Para pemohon, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, berargumen bahwa aturan tersebut dianggap tidak adil dan diskriminatif. Mereka berpendapat bahwa seharusnya ada dispensasi atau keringanan bagi pemegang SIM yang terlambat memperpanjang, mengingat adanya berbagai faktor yang mungkin menyebabkan keterlambatan tersebut. Namun, MK menilai argumen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan menyatakan, “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.” Keputusan ini menegaskan bahwa aturan yang berlaku terkait perpanjangan SIM tetap sah dan mengikat.

Alasan penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penerbitan SIM merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lalu lintas yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki kompetensi dan kelayakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Keterlambatan dalam perpanjangan SIM dapat diartikan sebagai ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku, sehingga kewajiban untuk mendaftar ulang dianggap sebagai konsekuensi logis.

Dengan demikian, aturan yang mengharuskan pemegang SIM yang terlambat perpanjang untuk mengurusnya kembali dari awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetap berlaku. Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya tertib administrasi dalam kepemilikan dokumen kendaraan bermotor, termasuk SIM.

Bagikan: Facebook X WhatsApp