Thursday, 13 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Guru ASN Ajukan Judicial Review Aturan Perpanjangan SIM Mati Sehari

Oleh Emanuel August 13, 2026 56 minutes lalu 0 komentar

Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan gugatan terhadap aturan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang mengharuskan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis sehari untuk membuat SIM baru. Gugatan ini dilayangkan melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 15 April 2024.

Penggugat, yang bernama lengkap Ahmad Budi Prayitno, menilai ketentuan tersebut tidak proporsional dan memberatkan masyarakat, khususnya bagi mereka yang lalai memperpanjang SIM hanya sehari. Ia berargumen bahwa perbedaan perlakuan antara SIM yang mati sehari dengan SIM yang mati lebih lama seharusnya tidak sedrastis itu.

Ahmad Budi Prayitno, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan ini dengan nomor perkara 16 P/HUM/IV/2024. Ia secara spesifik menyoroti Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Pasal tersebut menyatakan bahwa SIM yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu tertentu setelah habis masa berlakunya, harus diurus berdasarkan penerbitan SIM baru.

Dalam permohonannya, Ahmad Budi Prayitno mengusulkan agar ada kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis kurang dari satu bulan. Ia berpendapat bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam rentang waktu tersebut seharusnya masih bisa melakukan perpanjangan, bukan langsung diwajibkan membuat SIM baru seperti yang berlaku saat ini. Usulan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kemudahan bagi masyarakat.

Gugatan ini mencerminkan adanya aspirasi dari sebagian masyarakat yang merasa aturan terkait perpanjangan SIM terlalu kaku. Jika permohonan judicial review ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka potensi perubahan pada aturan perpanjangan SIM di masa mendatang sangat mungkin terjadi. Hal ini bisa memberikan dampak positif berupa kemudahan dan keringanan bagi para pengemudi di Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp