Wednesday, 12 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Uji Materi Peraturan SIM Telat Sehari Wajib Bikin Ulang, Guru ASN Ajukan Gugatan ke MK

Oleh Emanuel August 12, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru menggugat aturan mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena guru tersebut merasa keberatan dengan regulasi yang mengharuskan pemegang SIM untuk membuat SIM baru jika terlambat melakukan perpanjangan, meskipun hanya satu hari.

Menurut ketentuan yang berlaku saat ini, jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemegang SIM tersebut wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, bahkan jika keterlambatan perpanjangan hanya sehari saja. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengamanan SIM.

Guru ASN yang menjadi pemohon uji materiil ini, berinisial SYD, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Ia berpendapat bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepatutan.

SYD berargumen bahwa konsekuensi membuat SIM baru akibat keterlambatan sehari perpanjangan sangat memberatkan, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi. “Keterlambatan satu hari saja sudah harus membuat SIM baru, ini sangat tidak adil dan memberatkan bagi masyarakat yang mungkin sibuk bekerja dan tidak sempat mengurus perpanjangan tepat waktu,” ujar SYD dalam keterangannya.

Ia menambahkan, proses pembuatan SIM baru memerlukan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit. Mulai dari ujian teori, praktik, hingga administrasi lainnya. Hal ini tentu menjadi beban tambahan, apalagi jika keterlambatan yang terjadi hanya sangat singkat.

Melalui gugatannya, SYD berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau kembali peraturan tersebut dan mengeluarkan putusan yang lebih berkeadilan. Ia mengusulkan agar ada kelonggaran waktu yang lebih masuk akal untuk perpanjangan SIM, sehingga tidak langsung diberlakukan kewajiban membuat SIM baru hanya karena terlambat sehari.

Gugatan uji materiil ini diharapkan dapat memicu evaluasi terhadap regulasi yang ada demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp