Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan kesiapannya untuk merumuskan peraturan turunan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil UU Minerba terkait izin tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Langkah ini diambil untuk mengatur mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas kepada ormas keagamaan.
Aturan yang akan diterbitkan berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses perizinan. “Kita akan membuat Permen atau Kepmen. Ini kan putusan MK, jadi kita harus tindaklanjuti. Kita akan siapkan, nanti kalau memang ada hal-hal yang perlu kita prioritaskan, ya kita prioritaskan,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Keputusan MK yang dibacakan pada Senin (10/6/2024) mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Pasal 74 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Putusan ini membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan IUP.
Sebelumnya, Pasal 74 UU Minerba hanya memberikan prioritas kepada badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara/daerah. Dengan adanya putusan MK, ketentuan tersebut diperluas.
Menteri Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK ini. “Kita akan siapkan, nanti kalau memang ada hal-hal yang perlu kita prioritaskan, ya kita prioritaskan. Ini kan putusan MK, jadi kita harus tindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penyusunan Permen atau Kepmen tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan yang harus dipenuhi oleh ormas keagamaan yang berminat mengelola tambang. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
