Mengapa Indonesia Tidak Mengenal Istilah Oposisi? Ini Penjelasan Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey

Danu Ilham

Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, memberikan penjelasan mendalam terkait dinamika politik di tanah air. Menurutnya, istilah oposisi sejatinya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Olly menegaskan bahwa UUD 1945 tidak mengatur oposisi sebagai sebuah lembaga negara resmi. Konstitusi Indonesia justru menganut sistem presidensial yang berbeda jauh dengan sistem parlementer.

Dalam sistem parlementer, pemerintah memang dibentuk oleh koalisi mayoritas di parlemen. Oleh karena itu, dikenal istilah government dan official opposition sebagai bagian dari sistem yang sah.

Namun, lanjut Olly, Indonesia memiliki aturan yang berbeda berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Posisi Presiden di Indonesia bukan bergantung pada dukungan mayoritas di DPR. Pemilihan Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan yang telah ditetapkan konstitusi.

Presiden tidak bisa dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen. Satu-satunya cara untuk memberhentikan Presiden adalah melalui proses pemakzulan yang diatur secara ketat dalam undang-undang.

Olly menambahkan bahwa semua partai politik di Indonesia memiliki kedudukan yang setara dalam demokrasi. Setiap partai bebas menentukan sikap untuk mendukung maupun mengkritisi kebijakan pemerintah.

Fungsi DPR sendiri, yang tertuang dalam Pasal 20A UUD 1945, tetap meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kewajiban konstitusional ini melekat pada seluruh anggota DPR tanpa memandang posisi mereka dalam koalisi.

Baik partai pendukung pemerintah maupun yang berada di luar koalisi pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama. Mereka wajib mengawasi jalannya roda pemerintahan demi kepentingan rakyat.

Olly menyimpulkan bahwa penggunaan istilah oposisi di Indonesia saat ini lebih bersifat sebagai jargon politik. Secara hukum tata negara, istilah tersebut tidak memiliki dasar institusional yang kuat.

Dalam kerangka sistem presidensial, yang dianut adalah pembagian kekuasaan atau separation of powers. Mekanisme pengawasan antarlembaga negara pun sudah diatur sedemikian rupa untuk menciptakan checks and balances yang ideal.

Dengan demikian, tidak ada pembagian formal antara pemerintah dan oposisi dalam struktur negara. Semua pihak menjalankan peran masing-masing dalam koridor konstitusi yang berlaku demi menjaga stabilitas nasional.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All