Friday, 4 September 2026
BREAKING
POLITIK

Mantan Pejabat Kemhan Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Satelit

Oleh Danu Ilham September 4, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi, secara resmi mengajukan permohonan banding atas vonis dua setengah tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Keputusan ini diambil setelah Leonardi dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di lingkungan Kemhan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tersebut pada Senin, 15 Januari 2024. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Leonardi dengan hukuman empat tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Leonardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pihak Leonardi, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. “Kami mengajukan banding karena kami merasa ada hal-hal yang belum terungkap sepenuhnya dalam persidangan,” ujar salah seorang kuasa hukum Leonardi, yang enggan disebutkan namanya, pada Kamis, 18 Januari 2024. Ia menambahkan bahwa mereka optimis akan mendapatkan hasil yang lebih baik di tingkat banding.

Kasus korupsi pengadaan satelit ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Jaksa mendakwa Leonardi menerima gratifikasi terkait pengadaan satelit tersebut. Selama proses persidangan, Leonardi telah memberikan keterangan dan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, majelis hakim menilai alat bukti yang dihadirkan telah cukup untuk membuktikan unsur-unsur pidana korupsi.

Vonis dua setengah tahun penjara yang dijatuhkan kepada Laksda TNI (Purn) Leonardi ini menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang strategis di Kemhan. Pengajuan banding ini menandakan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan satelit masih akan berlanjut ke jenjang pengadilan yang lebih tinggi. Pihak Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan komentar resmi terkait pengajuan banding ini, namun dipastikan akan menanggapi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Bagikan: Facebook X WhatsApp