Jakarta – PT Pegadaian (Persero) mengambil langkah tegas dalam menanggapi dugaan kecurangan laporan hasil audit internal yang terjadi di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Pondok Jaya, yang berada di bawah Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kantor Wilayah Jakarta 2. Perusahaan pelat merah ini memastikan bahwa tidak ada satu pun nasabah maupun masyarakat yang dirugikan atas insiden tersebut, meskipun kasus ini telah menyeret mantan pemimpin unit ke ranah hukum. Layanan operasional di UPS Pondok Jaya sendiri tetap berjalan normal dan aman, tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Manajemen Pegadaian menegaskan komitmennya untuk tidak menolerir segala bentuk tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, tindakan ini juga sejalan dengan peraturan internal perusahaan serta nilai-nilai budaya yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian dalam menjalankan tugasnya. Sikap tegas ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Dalam rilis resmi yang diterima, Pegadaian menjelaskan bahwa indikasi awal kecurangan ini ditemukan pada tanggal 30 Juni 2025. Dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan hingga mencapai Rp1,6 miliar. Sosok yang diduga menjadi dalang di balik kecurangan ini adalah Tri Arief Budiyanto (TAB), yang pada saat itu menjabat sebagai Pemimpin Unit UPS Pondok Jaya.
Setelah penemuan indikasi tersebut, Pegadaian segera melancarkan proses investigasi internal secara menyeluruh. Hasil investigasi menegaskan bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh nasabah atau masyarakat dari dugaan kecurangan laporan audit tersebut. Berdasarkan temuan ini, manajemen Pegadaian dengan cepat menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tri Arief Budiyanto per tanggal 1 November 2025, menunjukkan respons yang cepat dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran.
Proses hukum lebih lanjut pun ditempuh oleh Pegadaian. Tri Arief Budiyanto secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan pada tanggal 18 Desember 2025. Setelah serangkaian proses penyidikan yang mendalam oleh aparat penegak hukum, Tri Arief Budiyanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juni 2026. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan fraud yang mencoreng nama baik perusahaan.
Langkah tegas yang diambil oleh manajemen Pegadaian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, tindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh karyawan Pegadaian agar senantiasa bekerja dengan jujur, transparan, dan penuh integritas dalam setiap aspek pekerjaan mereka. Integritas merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan di sektor jasa keuangan.
Lebih lanjut, Pegadaian kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten di seluruh lini bisnis dan operasional. Penerapan GCG ini didasarkan pada budaya perusahaan "Melayani Sepenuh Hati", yang menjadi landasan utama dalam menjaga kepercayaan nasabah, investor, dan seluruh pemangku kepentingan. Kepercayaan publik adalah aset tak ternilai bagi sebuah institusi keuangan.
Kasus ini menjadi momentum bagi Pegadaian untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan mitigasi risiko. Dengan demikian, diharapkan insiden serupa dapat dicegah di masa mendatang, memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai standar etika dan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap Tri Arief Budiyanto akan terus berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, dan Pegadaian akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib hingga tuntasnya penanganan kasus ini.











