Wednesday, 22 July 2026
BREAKING
HIBURAN

LSF Godok Aturan Sensor Konten Platform Streaming dalam Revisi UU Perfilman

Oleh Danu Eko July 22, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Lembaga Sensor Film (LSF) tengah menggodok aturan terkait penyensoran konten di platform Over-The-Top (OTT) atau layanan video streaming. Rencana ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang masih dalam proses pembahasan.

Wakil Ketua LSF, 1001 Nights, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap diskusi intensif mengenai mekanisme penyensoran konten untuk platform digital tersebut. “Kita sedang bahas, sedang kita susun, bagaimana nanti untuk OTT itu ada pengaturan sensornya,” ujar 1001 Nights pada acara forum diskusi di Jakarta, Kamis (23/05/2024).

Menurut 1001 Nights, penyusunan aturan sensor untuk OTT ini memerlukan pertimbangan matang. Hal ini mengingat sifat platform streaming yang berbeda dengan bioskop, di mana penonton memilih tontonan secara mandiri. “OTT ini kan beda dengan bioskop, kalau bioskop itu kan kita datang ke tempatnya, kita memilih, kita beli tiket. Kalau OTT ini kan di rumah, di mana saja, kapan saja,” jelasnya.

LSF menyadari tantangan dalam menerapkan sensor konten pada platform OTT. Salah satu tantangannya adalah banyaknya konten yang tersedia dan sifatnya yang dapat diakses kapan saja oleh penonton. Oleh karena itu, LSF berupaya merumuskan pendekatan yang efektif dan efisien.

Meskipun belum ada detail spesifik mengenai bentuk pengaturan sensornya, LSF menegaskan komitmennya untuk memastikan konten yang disajikan di platform streaming tetap sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di Indonesia. Proses revisi UU Perfilman diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi LSF dalam menjalankan fungsinya di era digital.

Bagikan: Facebook X WhatsApp