Eks Wakil Kepala Badan Pangan Nasional (BPN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis. Pengajuan ini menjadi respons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan menghormati hak hukum Lodewyk Pusung untuk menempuh jalur tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, proses hukum yang ditempuh Lodewyk Pusung melalui praperadilan merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara. “Kejaksaan Agung menghormati hak praperadilan dari saudara Lodewyk Pusung. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung telah mengajukan praperadilan namun dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2023. Gugatan tersebut terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan oleh BPN.
Dalam gugatan praperadilan yang baru ini, Lodewyk Pusung kembali mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya. Meskipun begitu, Kejagung menegaskan bahwa mereka akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis ini telah menyita perhatian publik, terutama mengingat program tersebut menyangkut kesejahteraan anak-anak. KPK sendiri telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung merupakan salah satu langkah dalam proses tersebut.
Ketut Sumedana menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini apabila diperlukan. Penekanan kembali diberikan pada prinsip bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan proses yang adil, termasuk melalui mekanisme praperadilan.
