Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjeratnya.
Keputusan perpanjangan penahanan tersebut disampaikan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (11/6/2024). “Benar, perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” ujar Ali Fikri.
Silmy Karim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. KPK menduga perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit. Meskipun begitu, belum ada rincian lebih lanjut mengenai jumlah kerugian negara yang spesifik dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, tim KPK berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi terkait. Perpanjangan masa penahanan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi penyidik untuk menyelesaikan seluruh proses investigasi, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan Silmy Karim pada awal Mei 2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang mendalam oleh KPK. Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perpanjangan penahanan ini adalah bagian dari upaya KPK untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan tuntas, demi akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
