Friday, 10 July 2026
BREAKING
BERITA

Langkah Tegas Polda Jateng: Polisi Wajib Didampingi Saat Penuhi Panggilan Jaksa, Apa Aturannya?

Oleh Emanuel July 10, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang menggemparkan. Aturan ini menegaskan polisi tidak bisa sembarangan memenuhi panggilan jaksa. Ada syarat penting yang kini harus dipenuhi.

SE bernomor B/1172/X/2023 tertanggal 26 Oktober 2023 ini menjadi landasan hukum baru. Intinya, setiap anggota Polri yang dipanggil jaksa wajib didampingi oleh pejabatnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi anggota.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi menjelaskan dasar penerbitan SE ini. “Ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi anggota Polri,” katanya saat dikonfirmasi.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemanggilan berjalan sesuai prosedur. Perlindungan ini penting mengingat posisi polisi sebagai penegak hukum. Mereka bisa saja menjadi objek pemeriksaan atau saksi.

SE tersebut mengatur secara rinci tata cara pemenuhan panggilan. Polisi yang dipanggil harus memberitahukan terlebih dahulu kepada atasannya. Atasan kemudian akan menunjuk pejabat pendamping.

Pejabat pendamping bertugas mengawal dan memastikan hak-hak anggota Polri terpenuhi. Mereka juga bertanggung jawab mengawasi jalannya pemeriksaan. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Penerbitan SE ini merupakan respons terhadap berbagai dinamika hukum yang terjadi. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme Polri.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Mereka merasa lebih terlindungi saat harus berhadapan dengan proses hukum. Ini juga memperkuat prinsip akuntabilitas dalam institusi.

SE ini berlaku untuk semua tingkatan anggota Polri di wilayah hukum Polda Jateng. Sosialisasi akan terus dilakukan untuk memastikan semua anggota memahami aturan ini. Pengawasan ketat akan diterapkan.

Masyarakat yang berinteraksi dengan layanan publik kepolisian di Jateng juga akan merasakan dampaknya. Pengawasan yang lebih baik diharapkan meningkatkan kualitas layanan. Ini juga bagian dari transparansi.

Kapolda Lutfi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SE ini. “Ini adalah instruksi dari pimpinan. Kita harus jalankan dengan baik,” tegasnya.

Dengan adanya SE ini, Polda Jateng menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan anggotanya. Sekaligus, ini memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum di Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait