Komunitas Digital Indonesia (Komdigi) mendesak Apple dan Google untuk segera menghapus aplikasi Hornet dari peredaran di Indonesia. Langkah ini diambil lantaran Hornet dinilai tidak memenuhi kewajiban hukum yang berlaku di tanah air serta banyaknya aduan dari masyarakat.
Ketua Komdigi, M. Syafi’i, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada temuan pelanggaran yang serius. “Aplikasi Hornet telah terbukti tidak memenuhi kewajiban hukum di Indonesia dan menerima banyak laporan negatif dari masyarakat,” ujar M. Syafi’i dalam keterangan resminya.
Menurut Komdigi, Hornet diduga kuat melanggar beberapa ketentuan hukum yang relevan dengan konten dan penggunaannya. Meskipun detail spesifik mengenai pelanggaran hukum tersebut tidak diuraikan secara rinci, Komdigi menegaskan bahwa dasar desakan penghapusan aplikasi ini adalah demi melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif.
Lebih lanjut, M. Syafi’i menambahkan bahwa aduan masyarakat yang diterima Komdigi menjadi salah satu faktor krusial dalam pengambilan sikap ini. “Kami menerima berbagai keluhan dari pengguna yang mengindikasikan adanya masalah serius terkait aplikasi ini,” jelasnya.
Komdigi berharap Apple dan Google, sebagai penyedia platform distribusi aplikasi, dapat segera menindaklanjuti permintaan ini. Tindakan tegas diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan aplikasi dan menjaga keamanan serta ketertiban digital di Indonesia. Permintaan penghapusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam mengawasi konten digital yang beredar.
