Tuesday, 18 August 2026
BREAKING
BERITA

Bea Cukai Sita 30 Batangan Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Oleh Emanuel August 18, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Upaya penyelundupan puluhan kilogram emas batangan senilai puluhan miliar rupiah berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebanyak 30 keping emas murni ditemukan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Nilai total barang mewah yang coba diselundupkan ke Hong Kong ini diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Penindakan tegas ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara berbagai pihak di lingkungan DJBC. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, bersama dengan unit intelijen, berhasil mengidentifikasi dan menghentikan pergerakan barang ilegal tersebut. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen DJBC dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas barang di Indonesia, serta mencegah potensi kerugian negara.

Informasi mengenai modus operandi serta identitas pelaku masih dalam pendalaman oleh pihak berwenang. Namun, DJBC menegaskan bahwa penyelundupan emas ini merupakan tindak pidana yang serius dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penindakan ini juga menjadi bukti keseriusan DJBC dalam memberantas segala bentuk penyelundupan yang dapat merugikan perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam operasi penindakan ini. “Saya mengapresiasi kerja keras dan sinergi yang luar biasa dari tim Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan unit intelijen. Ini menunjukkan bahwa Bea Cukai hadir untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, termasuk penyelundupan barang bernilai tinggi,” ujar Askolani dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Askolani menekankan pentingnya peran intelijen dalam mendeteksi potensi pelanggaran kepabeanan. “Keberhasilan ini tidak lepas dari peran intelijen yang bekerja secara efektif dalam memetakan potensi penyelundupan. Kami akan terus meningkatkan kemampuan intelijen dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Pihak Bea Cukai masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik upaya penyelundupan emas senilai Rp60 miliar tersebut. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan kepabeanan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp