Sunday, 19 July 2026
BREAKING
POLITIK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Tersangka Kuota Haji Asrul Azis Taba

Oleh Danu Ilham July 19, 2026 6 hours lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba. Asrul Azis Taba merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

Dalam praperadilan kali ini, Asrul Azis Taba, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, kembali mengajukan uji materiil terhadap penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK. Ini merupakan upaya hukum kedua yang ditempuh olehnya.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi kesiapan lembaganya untuk menghadapi praperadilan tersebut. “Kami telah menerima informasi mengenai adanya pengajuan praperadilan kedua oleh tersangka AAT (Asrul Azis Taba),” ujar Ali Fikri. Ia menambahkan bahwa tim hukum KPK telah mempersiapkan seluruh alat bukti dan argumen hukum yang diperlukan untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Asrul Azis Taba sempat mengajukan praperadilan pertama terkait penetapan tersangka dalam kasus yang sama. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim. KPK meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Asrul Azis Taba telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

Kasus yang menjerat Asrul Azis Taba ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota haji. KPK menduga adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

Pihak Asrul Azis Taba melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa praperadilan ini merupakan hak konstitusional kliennya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Mereka berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait