Saturday, 18 July 2026
BREAKING
POLITIK

Ketua Kesthuri Kembali Ajukan Gugatan Terhadap KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Oleh Danu Ilham July 18, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Asrul Azis Taba, yang menjabat sebagai Ketua Umum Kesthuri (Keluarga Besar Tamadun Nusantara) sekaligus Komisaris PT Raudah, kembali melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan terkait dengan tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024.

Sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 24 Juli mendatang. Pengadilan yang menangani gugatan ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Asrul Azis Taba ini merupakan respons terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan. KPK sendiri telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan oleh Asrul Azis Taba dalam gugatan kali ini.

Sebelumnya, Asrul Azis Taba juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan status tersangka dalam kasus yang sama. Namun, gugatan praperadilan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Muslim. KPK terus berupaya mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait