Wednesday, 5 August 2026
BREAKING
DUNIA

Kolombia Resmi Larang Praktik Sunat Perempuan yang Diwariskan Suku Adat

Oleh Rini Widiyarti August 5, 2026 57 minutes lalu 0 komentar

Kolombia kini secara resmi melarang praktik sunat perempuan (Female Genital Mutilation/FGM), sebuah langkah monumental yang mengakhiri tradisi yang masih dipertahankan oleh sebagian kelompok adat di negara tersebut. Undang-undang baru ini disahkan sebagai respons terhadap kekhawatiran yang mendalam mengenai keselamatan dan hak-hak anak, terutama setelah adanya kesaksian yang memilukan dari seorang ibu yang mengetahui bayinya telah menjalani prosedur tersebut tanpa sepengetahuannya.

Praktik FGM, yang masih lazim ditemukan pada beberapa komunitas adat tertentu di Kolombia, kini menghadapi larangan hukum yang tegas. Keputusan ini diambil setelah munculnya pengakuan mengejutkan dari seorang ibu yang mengungkapkan bahwa neneknya telah melakukan sunat terhadap bayinya secara diam-diam. “Nenek saya melakukan sunat perempuan terhadap bayi saya di belakang saya,” ungkap ibu tersebut, menyoroti pelanggaran kepercayaan dan hak anak yang terjadi dalam lingkup keluarga.

Undang-undang yang baru disahkan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak perempuan di Kolombia dari praktik berbahaya yang sering kali dilakukan tanpa persetujuan dan pengetahuan orang tua. Langkah ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para aktivis dan organisasi hak asasi manusia yang berupaya menghentikan tradisi yang dianggap melanggar hak-hak dasar perempuan dan anak.

Meskipun FGM tidak tersebar luas di seluruh Kolombia, keberadaannya di beberapa komunitas adat menimbulkan keprihatinan serius bagi otoritas dan masyarakat sipil. Larangan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa praktik yang membahayakan kesehatan fisik dan psikologis individu tidak akan ditoleransi. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp