Friday, 21 August 2026
BREAKING
HIBURAN

Kemajuan Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU Eks Asisten Diana Pungky

Oleh Danu Eko August 21, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Polisi mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan asisten aktris Diana Pungky. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan, menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam penelusuran fakta.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap mantan asisten tersebut. “Perkembangan kasus ini, statusnya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya,” ujar Kompol Irwandhy Idrus pada Senin, 24 Juni 2024.

Lebih lanjut, Kompol Irwandhy Idrus menjelaskan bahwa status tersangka tersebut disematkan setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam. “Ya, dari hasil gelar perkara kemarin yang kita laksanakan, sudah kita tentukan ada tersangka,” imbuhnya. Penetapan tersangka ini merupakan langkah krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kasus ini, mantan asisten tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap Diana Pungky. Dugaan penipuan ini diperkirakan terjadi pada kurun waktu tahun 2015 hingga 2022. Nilai kerugian yang dialami oleh Diana Pungky disebut-sebut mencapai angka miliaran rupiah, tepatnya Rp2,7 miliar.

“Dugaan penipuan dan TPPU yang dilaporkan oleh saudari DP (Diana Pungky) ini, terjadi dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Kerugiannya kurang lebih Rp2,7 miliar,” terang Kompol Irwandhy Idrus kepada awak media.

Meskipun telah menetapkan tersangka, polisi masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Hal ini dilakukan agar kasus dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp