Keluarga Sutrimo secara resmi telah melaporkan dugaan kejanggalan dalam kasus kematian almarhum kepada pihak kepolisian. Laporan ini diajukan ke Polresta Banyumas dengan harapan mendapatkan kepastian hukum mengenai peristiwa yang merenggut nyawa Sutrimo.
Pihak keluarga merasa perlu menempuh jalur hukum setelah adanya berbagai pertanyaan dan keraguan terkait penyebab pasti kematian Sutrimo. Laporan tersebut diharapkan dapat mendorong penyelidikan lebih mendalam oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap semua fakta yang ada.
Menurut informasi yang dihimpun, laporan resmi ini diajukan pada hari Rabu, 22 Mei 2024. Dengan adanya laporan ini, keluarga berharap proses investigasi dapat berjalan transparan dan menghasilkan kesimpulan yang jelas. Mereka ingin memastikan bahwa segala aspek terkait kematian Sutrimo ditelaah secara tuntas.
Pengajuan laporan ke Polresta Banyumas ini merupakan langkah lanjutan dari pihak keluarga dalam mencari keadilan dan kejelasan. Sebelumnya, mereka telah berupaya mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ikhtiar terakhir untuk mendapatkan jawaban yang selama ini dicari.
Pihak keluarga juga menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan keterangan dan bukti tambahan jika diperlukan oleh tim penyidik. Mereka berharap Polresta Banyumas dapat memproses laporan ini dengan profesional dan memberikan perkembangan terbaru secara berkala kepada keluarga. Harapan terbesar adalah agar kasus ini dapat segera menemui titik terang dan memberikan kedamaian bagi keluarga yang ditinggalkan.
