PT Jasa Raharja (Persero) memberikan jaminan penuh atas hak perlindungan bagi seluruh korban yang terdampak insiden kebakaran Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa II. Perusahaan pelat merah ini memastikan korban akan menerima pelayanan medis yang memadai serta seluruh hak perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo, menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perhatian serius terhadap musibah yang menimpa penumpang KM Mutiara Sentosa II. “Kami memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan hak perlindungan yang semestinya,” ujar Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (19/10/2023).
Dalam upaya penanganan pasca-kejadian, Jasa Raharja telah bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan mendata para korban. Fokus utama saat ini adalah memastikan setiap korban mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, mulai dari penanganan luka hingga pemulihan. Selain itu, hak-hak lain yang melekat sebagai akibat dari insiden tersebut juga akan diproses sesuai prosedur.
Insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II terjadi pada hari Minggu, 15 Oktober 2023. Kapal tersebut dilaporkan terbakar saat sedang berlayar di perairan Laut Jawa. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak, termasuk pentingnya jaminan perlindungan bagi para penumpang yang menjadi korban.
Jasa Raharja, sebagai badan usaha milik negara yang memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, memegang peranan krusial dalam situasi seperti ini. Penanganan korban kecelakaan transportasi adalah salah satu tugas pokok perusahaan. Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan keluarga korban dapat merasa lega karena hak-hak mereka akan terpenuhi.
Lebih lanjut, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk otoritas maritim dan perusahaan pelayaran, untuk memastikan proses penanganan korban berjalan lancar dan efektif. Upaya ini mencakup aspek medis, santunan, serta bantuan lain yang diperlukan bagi para korban dan keluarganya.
