Friday, 28 August 2026
BREAKING
EKONOMI

Iran Sita Kargo Kapal Pelanggar Aturan di Selat Hormuz, 45 Tanker Masuk Daftar Hitam

Oleh Yohanes August 27, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Iran mengumumkan sanksi tegas terhadap 45 kapal tanker yang teridentifikasi melakukan pelanggaran terkait pemindahan muatan di Selat Hormuz. Langkah ini diambil sebagai upaya Iran untuk menegakkan aturan maritim dan mengendalikan aktivitas ilegal di jalur pelayaran strategis tersebut. Sanksi tersebut mencakup ancaman penyitaan kargo bagi kapal-kapal yang terbukti melanggar.

Kementerian Perhubungan dan Pembangunan Perkotaan Iran, melalui Direktur Jenderal Otoritas Pelabuhan dan Maritim Provinsi Hormozgan, Allahmorad Afifipour, menyatakan bahwa 45 kapal tanker tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar hitam. Kapal-kapal ini diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan muatan dari kapal ke kapal (ship-to-ship transfer) yang tidak sesuai dengan regulasi.

Afifipour menegaskan, “Kapal manapun yang melakukan pemindahan muatan dari kapal ke kapal (ship-to-ship transfer) dengan 45 kapal terdaftar ini akan otomatis dimasukkan ke dalam daftar hitam lanjutan.” Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan Iran dalam memantau dan menindak aktivitas ilegal di perairan mereka, khususnya di Selat Hormuz yang merupakan jalur vital bagi perdagangan global.

Lebih lanjut, Iran mengancam akan menyita seluruh muatan yang dibawa oleh kapal-kapal tanker yang masuk dalam daftar hitam tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Iran untuk meningkatkan keamanan maritim dan mencegah penyelundupan atau aktivitas ilegal lainnya yang dapat merugikan negara.

Selat Hormuz sendiri merupakan salah satu selat tersibuk di dunia, menjadi jalur utama pengiriman minyak mentah dari Timur Tengah ke pasar global. Dengan memberlakukan sanksi dan ancaman penyitaan kargo, Iran berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan menjaga kedaulatan serta kepentingan nasionalnya di perairan strategis tersebut.

Bagikan: Facebook X WhatsApp