Seorang influencer asal Nigeria, Afolabi Kazeem Micheal, ditangkap otoritas terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain senilai 28 juta dolar AS atau setara dengan Rp435 miliar. Narkotika tersebut diketahui akan dikirimkan ke Inggris.
Penangkapan Afolabi Kazeem Micheal dilakukan oleh Badan Nasional Nigeria untuk Penegakan Hukum Narkoba (National Drug Law Enforcement Agency/NDLEA). Dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah mewah di Lagos, NDLEA berhasil menyita sedikitnya 10 kilogram kokain.
NDLEA mengungkapkan bahwa kokain tersebut disimpan dalam kemasan teh yang dikirimkan melalui perusahaan logistik. Barang haram itu disembunyikan di dalam bingkai tempat tidur dan di balik lukisan.
“Selama penggerebekan, sejumlah 10 kilogram kokain yang ditemukan di dalam bingkai tempat tidur dan di balik lukisan, dikemas dalam teh, disita,” ujar NDLEA dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu (14/4/2024).
Selain kokain, petugas juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar. NDLEA melaporkan bahwa uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan narkoba.
Juru bicara NDLEA, Femi Babafemi, menyatakan bahwa penangkapan Afolabi Kazeem Micheal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas jaringan narkoba internasional. Ia menambahkan bahwa tersangka memiliki koneksi dengan jaringan pengedar narkoba global.
“Dia (Afolabi Kazeem Micheal) diyakini sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba global yang menggunakan influencer dan selebriti untuk mempromosikan dan mendistribusikan narkoba,” kata Femi Babafemi.
Hingga berita ini diturunkan, Afolabi Kazeem Micheal belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan yang mengarah padanya. Pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba ini.
