Pemerintah Indonesia tengah tancap gas merealisasikan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Langkah strategis ini menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa kehadiran PFII dirancang untuk menjadi magnet bagi investor global. Kawasan ini dipersiapkan agar mampu bersaing ketat dengan pusat finansial dunia seperti Dubai yang sudah lebih dulu sukses menarik arus modal besar.
Menurut Misbakhun, PFII akan menawarkan berbagai keunggulan kompetitif. Fasilitas tersebut mencakup pengecualian perlakuan pajak khusus serta kerangka hukum yang mengadopsi standar internasional. Selain itu, sistem penyelesaian sengketa akan dilakukan secara cepat dan tuntas guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis.
Berbagai kemudahan tersebut diharapkan mampu menarik minat perusahaan global untuk mendirikan operasional di Indonesia. Sektor yang disasar meliputi lembaga perbankan, holding company, hingga perusahaan modal ventura yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya di pasar Asia Tenggara.
Misbakhun menilai bahwa Dubai memiliki daya tarik berupa keamanan pusat keuangan, potensi bisnis yang masif, serta infrastruktur yang lengkap. Indonesia pun optimistis mampu mengimbangi standar tersebut dengan mengandalkan fundamental ekonomi nasional yang saat ini masih dalam kondisi sangat baik.
Pemerintah berkomitmen penuh dalam mendorong daya tarik investasi melalui ekosistem yang lebih ramah bagi pelaku usaha mancanegara. Oleh karena itu, DPR RI mengajak para investor global untuk mulai melirik dan menanamkan modal mereka di Indonesia.
Keyakinan terhadap daya saing PFII didasarkan pada besarnya potensi pasar domestik yang belum tergarap optimal. Langkah ini dipandang sebagai upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan peran Indonesia dalam peta keuangan global.
Penjelasan lebih mendalam mengenai arah kebijakan dan implementasi PFII ini disampaikan oleh Mukhamad Misbakhun dalam dialog bersama Shania Alatas di program Power Lunch, CNBC Indonesia pada Kamis, 2 Juli 2026. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa kerangka regulasi yang ada mampu memberikan kenyamanan bagi investor.
Dengan adanya payung hukum yang kuat dan insentif yang menarik, Indonesia diharapkan mampu bertransformasi menjadi hub finansial baru di kawasan regional. Proyek ini menjadi salah satu prioritas dalam memperkuat struktur ekonomi nasional di masa depan.











