Kejaksaan Agung terus membongkar praktik rasuah dalam proyek strategis nasional. Terbaru, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi perkembangan signifikan ini pada Kamis, 2 Juli 2026. Selain menetapkan tersangka dari unsur kepolisian, Kejagung mengungkap adanya keterlibatan oknum TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU.
Oknum TNI tersebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Syarief menjelaskan bahwa peran BU sangat krusial dalam mengatur vendor pengadaan barang, khususnya pengadaan sepeda motor.
Penyidik menduga kuat telah terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut. Oknum ini berperan mengarahkan pemilihan penyedia barang yang telah diatur sebelumnya demi keuntungan pribadi.
Mengingat status BU sebagai prajurit aktif, Kejagung tidak bisa memproses hukum secara mandiri. Kasus ini kini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer untuk ditangani melalui mekanisme koneksitas.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, menyatakan kesiapannya untuk mengusut keterlibatan oknum dari Korps Peralatan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Militer dan Oditur Militer untuk melakukan pemeriksaan ulang dalam status penyidikan koneksitas.
Sementara itu, tersangka dari unsur kepolisian, LMI, diduga terlibat dalam kasus suap terkait persetujuan titik kemitraan. LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN disebut mengarahkan vendor tertentu untuk memonopoli penjualan alat makan.
Setiap mitra yang ingin bergabung diwajibkan membeli wadah makanan dengan harga yang telah diatur. Dari selisih harga tersebut, LMI menerima aliran dana suap sebagai imbalan atas persetujuan titik kemitraan.
Saat ini, LMI telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023.
Hingga kini, total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026. Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah lebih dulu terjerat.
Kasus ini mencakup berbagai pengadaan barang, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, televisi, hingga alat makan untuk program Makan Bergizi Gratis. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali.











