Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka

Danu Ilham

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 2 Juli 2026, menyusul serangkaian penyidikan intensif.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Lalu Muhammad Iwan diduga terlibat dalam praktik monopoli pengadaan wadah makanan atau ompreng. Tersangka diketahui memerintahkan saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan khusus.

Perusahaan tersebut dibentuk sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga jual alat makan tersebut telah ditentukan secara sepihak oleh tersangka.

Di dalam harga yang ditetapkan, terdapat fee atau bagian keuntungan untuk Lalu Muhammad Iwan. Praktik ini menjadi syarat mutlak bagi calon mitra agar permohonan kerja sama mereka disetujui oleh pihak badan.

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Deputi, tersangka sempat menduduki posisi Kepala Biro Hukum dan Humas di lembaga yang sama hingga Maret 2025. Kini, demi kepentingan penyidikan, perwira tinggi kepolisian tersebut resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Selain keterlibatan perwira polisi, Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU. Oknum tersebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor.

Syarief menyatakan bahwa penanganan perkara oknum militer tersebut akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas. Kasus ini kini telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer atau Jampidmil untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Lalu Muhammad Iwan dijerat dengan pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 1 Tahun 2023. Hingga saat ini, total sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini.

Menanggapi keterlibatan anggotanya, Mabes Polri menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan impunitas bagi personel yang melanggar hukum.

Pihak Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Sebelumnya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala, Sony Sonjaya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All