Saturday, 11 July 2026
BREAKING
POLITIK

Impian Punya Rumah Makin Dekat: BSI & BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan KPR Syariah 30 Tahun

Oleh Danu Ilham July 11, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Jakarta – Kabar gembira datang bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kini, impian memiliki rumah idaman semakin terbuka lebar berkat sinergi strategis antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama ini menghadirkan fasilitas pembiayaan perumahan syariah yang sangat menarik. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses produk BSI Griya dengan tawaran tenor yang sangat fleksibel.

Fleksibilitas tersebut mencakup pilihan jangka waktu pembiayaan yang bisa mencapai hingga 30 tahun. Hal ini tentu memberikan keleluasaan bagi para pekerja untuk mengatur cicilan sesuai kemampuan finansial mereka.

Sinergi ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program jaminan sosial. Dengan adanya KPR syariah yang terjangkau, diharapkan lebih banyak pekerja yang dapat memiliki hunian layak.

BPJS Ketenagakerjaan, sebagai lembaga yang melindungi pekerja Indonesia, terus berupaya memberikan manfaat tambahan. Kolaborasi dengan BSI menjadi salah satu wujud nyata komitmen tersebut.

BSI Griya sendiri dikenal sebagai solusi pembiayaan rumah yang mengedepankan prinsip syariah. Kehadiran tenor 30 tahun menawarkan solusi bagi mereka yang membutuhkan cicilan bulanan lebih ringan.

Peserta program jaminan hari tua atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan berhak mengajukan. Syarat dan ketentuan detail akan disampaikan oleh kedua institusi.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti sekaligus meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat pekerja.

Ini adalah kesempatan emas bagi para peserta untuk mewujudkan rumah impian tanpa terbebani cicilan yang memberatkan dalam jangka panjang. Proses pengajuan akan disederhanakan.

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diperoleh melalui kantor cabang BSI terdekat atau kanal informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait