Pemeriksaan jenazah Sutrimo melalui proses ekshumasi pada Rabu (22/5/2024) oleh tim dokter forensik tidak membuahkan temuan adanya bekas luka akibat benda tajam maupun tumpul. Hasil ini didapatkan berdasarkan observasi visual terhadap jasad almarhum.
Tim forensik yang bertugas melakukan pembongkaran makam Sutrimo di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikaret, Cilengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal tersebut. Proses ini dilakukan menyusul laporan hilangnya Sutrimo sejak 16 April 2024 dan kemudian ditemukan meninggal dunia.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Teguh menuturkan bahwa hasil pemeriksaan luar jenazah tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan. “Tidak ada ditemukan bekas luka benda tajam maupun tumpul pada pemeriksaan luar jenazah Sutrimo,” ujar AKP Teguh.
Pihak kepolisian melalui tim forensik masih terus mendalami penyebab pasti kematian Sutrimo. Meskipun demikian, hasil pemeriksaan visual awal ini menjadi salah satu poin penting dalam investigasi yang sedang berjalan. Rencananya, proses otopsi akan dilanjutkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih detail mengenai kondisi internal jenazah.
Sutrimo dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 16 April 2024. Setelah pencarian dilakukan, jasadnya akhirnya ditemukan pada 18 Mei 2024 di area kebun pisang yang berjarak sekitar 3 kilometer dari rumahnya. Penemuan jasad tersebut kemudian memicu dilakukannya proses ekshumasi untuk memastikan penyebab kematian.
