Dalam proses pemesanan tiket pesawat, penumpang biasanya hanya diminta mengisi data pribadi dan memilih sapaan berdasarkan jenis kelamin serta usia. Namun, ada satu profesi yang memiliki keistimewaan untuk mencantumkan gelarnya pada tiket, yakni dokter.
Menurut keterangan dari Angkasa Pura, perusahaan pengelola bandara di Indonesia, kebiasaan ini berakar dari aturan yang sudah lama berlaku. “Untuk nama penumpang yang ada gelar, itu hanya boleh melekatkan gelar Dokter saja,” jelasnya.
Aturan ini bukan tanpa alasan. Sejarah mencatat bahwa gelar Dokter, yang merupakan singkatan dari ‘Doctorandus’ dalam bahasa Belanda, memiliki nilai prestise dan otoritas yang diakui secara luas. Di masa lalu, gelar ini identik dengan pendidikan tinggi dan keahlian di bidang kedokteran.
Penggunaan gelar di tiket pesawat pada umumnya tidak diizinkan untuk menghindari kebingungan dan penyalahgunaan. Maskapai penerbangan mengutamakan data diri yang ringkas dan standar untuk kelancaran proses verifikasi. Namun, gelar Dokter dikecualikan karena dianggap relevan dan memiliki sejarah panjang dalam penggunaannya di berbagai dokumen resmi.
Pihak Angkasa Pura menegaskan bahwa kebijakan ini telah diterapkan secara konsisten. “Kalau ada gelar lain seperti Ir, ST, SH, atau Prof, itu tidak boleh,” tegasnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseragaman dan mencegah potensi masalah yang mungkin timbul akibat penggunaan gelar yang tidak sesuai.
Dengan demikian, ketika Anda melihat ada gelar yang tertulis di tiket pesawat, kemungkinan besar itu adalah gelar Dokter. Ini adalah sebuah tradisi yang masih dipertahankan, mencerminkan penghormatan terhadap profesi medis dan sejarah penggunaannya.
