Wednesday, 12 August 2026
BREAKING
BERITA

Guru Besar IPB: 4 Jam Konsumsi Tak Jamin Keamanan Makanan MBG, Pengawasan Kunci Utama

Oleh Emanuel August 12, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Batas waktu konsumsi empat jam setelah dimasak ternyata tidak serta merta menjamin keamanan makanan Makanan Berat Gizi (MBG) atau Malnutrisi Berat Gizi. Menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Dr. Ir. Ujang Sumarwan, M.Sc., faktor lain seperti Standard Operating Procedure (SOP) dan pengawasan yang ketat memegang peranan krusial dalam mencegah keracunan pangan di Indonesia.

Profesor Ujang Sumarwan menekankan bahwa meskipun praktik umum membatasi konsumsi makanan setelah empat jam, hal ini tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur keamanan. “Batas empat jam itu hanya salah satu aspek, tapi bukan jaminan mutlak aman,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (13/6/2024).

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa keberadaan bakteri patogen dalam makanan dapat berkembang biak dengan cepat, bahkan dalam rentang waktu kurang dari empat jam, jika kondisi penyimpanan dan penanganan tidak higienis. Oleh karena itu, penerapan SOP yang tepat sejak dari pengolahan bahan baku hingga penyajian sangatlah esensial. “Pengawasan yang ketat, baik dari produsen maupun pihak berwenang, menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap tahapan produksi pangan memenuhi standar keamanan yang berlaku,” tegas Profesor Ujang.

Profesor Ujang juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai praktik penanganan makanan yang aman di rumah. Kesadaran akan kebersihan, cara menyimpan makanan dengan benar, dan mengenali tanda-tanda makanan yang sudah tidak layak konsumsi merupakan langkah preventif yang tidak kalah penting. “Kita perlu terus meningkatkan kesadaran masyarakat, karena keracunan pangan bisa terjadi di mana saja, baik di rumah tangga maupun di tempat penjualan makanan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau pemerintah dan pemangku kepentingan di sektor pangan untuk terus memperkuat sistem pengawasan. Hal ini mencakup pengujian rutin terhadap produk pangan, audit fasilitas produksi, serta penegakan hukum bagi pelanggar standar keamanan pangan. Dengan kombinasi SOP yang baik, pengawasan yang efektif, dan edukasi publik yang berkesinambungan, diharapkan kasus keracunan pangan di Indonesia dapat diminimalisir secara signifikan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp