Gurita Bisnis Narkoba Menggerogoti Ekonomi RI: Ratusan Triliun Rupiah Lenyap dalam Pusaran Pencucian Uang

Yohanes

Bahaya peredaran gelap narkotika di Indonesia telah melampaui sekadar masalah kriminalitas dan kesehatan masyarakat. Jaringan bisnis ilegal ini kini menjadi ancaman serius bagi fondasi ekonomi nasional, menguras dompet negara dan menciptakan distorsi pasar yang merusak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, perputaran dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika selama periode 2022 hingga 2025 telah mencapai angka fantastis Rp154,5 triliun, sebuah estimasi yang diprediksi jauh lebih rendah dari realitas di lapangan.

Angka tersebut berasal dari 382 hasil analisis terkait TPPU narkotika yang telah disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Besarnya nominal ini menunjukkan bagaimana peredaran narkoba telah menjelma menjadi industri gelap berskala raksasa, yang secara sistematis merusak tatanan makroekonomi Indonesia. Pertanyaannya kemudian, bagaimana uang haram senilai ratusan triliun rupiah ini bisa merongrong stabilitas ekonomi nasional?

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa mekanisme pergerakan dana hasil narkotika sangat bervariasi tergantung level jaringannya. Di tingkatan paling bawah, dari pengedar ke pemakai, transaksi umumnya dilakukan secara tunai, sebagian kecil menggunakan transfer e-wallet atau bank. Namun, ketika dana ini bergerak ke jaringan yang lebih tinggi, modusnya berubah menjadi sangat canggih dan seringkali lintas batas negara, memanfaatkan teknologi terkini untuk menyamarkan jejaknya.

Ivan mengungkapkan bahwa di level bandar, aliran dana akan menggunakan setoran tunai dalam jumlah besar, memanfaatkan rekening pihak ketiga atau nominee untuk menghindari pelacakan, serta menggunakan jasa money changer dan perusahaan remitansi, baik yang berizin maupun ilegal. Lebih jauh lagi, aset kripto kini telah menjadi sarana favorit bagi jaringan bandar narkoba untuk menyimpan dan mengirimkan dana hasil kejahatan ke pemasok di berbagai negara, menambah kompleksitas pelacakan.

Sepanjang 2022 hingga 2025, PPATK telah memetakan enam modus utama TPPU narkotika yang sering digunakan. Modus-modus tersebut meliputi penggunaan rekening nominee, penyelundupan tunai valuta asing lintas batas negara, pembelian aset kripto skala besar ke dompet digital luar negeri, penempatan dana di Safe Deposit Box (SDB), hingga pembelian properti di luar negeri. Di dalam negeri, salah satu modus yang paling merusak ekonomi riil adalah co-mingling, yaitu pencampuran dana hasil narkoba dengan usaha bisnis legal, seperti hotel dan restoran.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Ganarsih, menegaskan bahwa modus co-mingling ini sengaja dirancang agar kekayaan bandar terlihat sah dan aman. Namun, efek sampingnya sangat destruktif. Praktik ini menciptakan distorsi pasar dan persaingan bisnis yang tidak sehat. “Udah masuk ke perusahaan nasional, ah ini kan bisa mengganggu, mengganggu neraca keuangan nasional,” ujar Yenti saat dihubungi pada Senin (22/6).

Yenti menjelaskan, pelaku usaha legal harus berjuang keras mencari keuntungan murni di tengah ketatnya persaingan pasar. Sebaliknya, hotel atau restoran milik jaringan bandar narkoba dapat berekspansi secara tidak wajar karena disuntik modal tanpa batas dari uang haram, yang membuat mereka mampu menawarkan harga tidak masuk akal atau melakukan ekspansi agresif. Yenti juga mewanti-wanti potensi masuknya aliran dana ilegal ini ke dalam pendanaan politik praktis, yang dapat merusak integritas demokrasi.

Kerugian ekonomi Indonesia akibat bisnis narkoba ini sebenarnya berlipat ganda, atau disebut double-loss. Yenti Ganarsih menyoroti kerugian terbesar justru bersumber dari hilangnya produktivitas sumber daya manusia (SDM) usia produktif, yang ironisnya dibarengi dengan melonjaknya beban anggaran pengeluaran negara melalui APBN. Pertama, negara kehilangan potensi kontribusi ekonomi riil dari ratusan ribu generasi muda pekerja yang mendekam di penjara akibat kasus narkotika. Kedua, APBN harus tersedot miliaran rupiah setiap harinya hanya untuk membiayai operasional Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mengalami kelebihan kapasitas parah.

Di tingkat keluarga, dampak narkoba juga sangat menghancurkan. Pendapatan rumah tangga habis dikuras hanya untuk membeli narkoba. Begitu ada anggota keluarga yang kecanduan lalu ditangkap polisi, keuangan keluarga tersebut otomatis runtuh. Kondisi ini pada akhirnya memicu lingkaran setan kemiskinan yang terus diwariskan ke generasi berikutnya, sebuah fenomena yang dikenal sebagai intergenerational poverty.

Sayangnya, Yenti menilai penegakan hukum di Indonesia sejauh ini masih terjebak pada pendekatan pemenjaraan tradisional. Ini berdampak langsung pada beban APBN yang membengkak guna menghidupi para narapidana. Ia membeberkan fakta bahwa sekitar 60-70 persen penghuni Lapas di Indonesia didominasi oleh kasus narkotika, menyebabkan kondisi yang sangat sesak atau overcrowded. Ironisnya, sebagian besar dari jumlah tersebut adalah pengguna yang dipidana berat karena ketergantungan atau terpaksa ikut menjual dalam skala kecil.

Tantangan lain dalam memberantas TPPU narkotika adalah keengganan sebagian penegak hukum di lapangan untuk menerapkan pasal pencucian uang. Hal ini dikarenakan proses pembuktian alur uang yang rumit dan memakan waktu. Selain itu, adanya intervensi dari pihak luar hingga keterlibatan oknum aparat yang nekat menjadi penyokong (backing) jaringan bandar juga menjadi hambatan serius.

Meski demikian, secercah harapan mulai terlihat pada tahun 2026 ini. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini mulai agresif melacak aset bandar kakap secara paralel dengan penanganan kasus narkobanya, seperti yang terlihat dalam pengungkapan jaringan besar di Bima, Medan, hingga Bali. Sebagai solusi jangka panjang, Yenti menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah sangat mendesak. Harta hasil bisnis narkoba tidak memiliki masa kedaluwarsa sehingga harus bisa langsung disita negara tanpa perlu proses birokrasi peradilan yang berlarut-larut.

Yenti juga mengusulkan agar pengelolaan uang sitaan tersebut idealnya diputar balik khusus untuk mendanai pemulihan dampak narkoba itu sendiri. Dana tersebut dapat digunakan untuk operasional penegakan hukum yang bersih, membangun rumah sakit khusus, hingga membiayai fasilitas rehabilitasi gratis bagi korban kecanduan. Memiskinkan bandar narkoba melalui instrumen pencucian uang bukan lagi sekadar urusan hukum pidana, melainkan langkah krusial demi menyelamatkan ekonomi nasional. Ini penting agar uang haram tidak merusak persaingan bisnis sekaligus menyetop bocornya anggaran negara secara sia-sia. “Untuk orang direhabilitasi kan biayanya mahal, jangan diserahkan ke orang tuanya. Uang-uang hasil narkotika ini harusnya dioptimalkan oleh penegak hukum lewat TPPU untuk mendanai itu,” pungkas Yenti.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All