Wednesday, 5 August 2026
BREAKING
LIFESTYLE

Gugatan Class Action Apple, Potensi Ganti Rugi Miliaran Dolar Terkait Data Biometrik

Oleh Heni Maulidya August 5, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Apple kini menghadapi tuntutan hukum class action dengan potensi ganti rugi mencapai 32,5 miliar dolar AS. Gugatan ini berpusat pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois (Illinois Biometric Information Privacy Act – BIPA) terkait pengumpulan data biometrik pengguna, khususnya melalui fitur pengenalan wajah di aplikasi Photos.

Inti dari gugatan ini adalah klaim bahwa Apple mengumpulkan data biometrik warga Illinois tanpa pemberitahuan yang memadai dan persetujuan tertulis. Undang-undang BIPA, yang disahkan pada tahun 2008, melindungi warga dari pengumpulan data seperti pemindaian retina, sidik jari, suara, atau sidik wajah oleh perusahaan tanpa izin eksplisit.

Menurut tuntutan hukum, aplikasi Photos Apple secara otomatis menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memindai foto dalam perpustakaan pengguna dan membuat ‘faceprint’ untuk setiap orang yang terdeteksi. Data biometrik ini kemudian disimpan di perangkat untuk mengkategorikan pengguna dalam aplikasi. Namun, para penggugat berpendapat bahwa sebagian data ini disimpan di server Apple ketika pengguna menyinkronkan data Photos antar perangkat, yang dianggap melanggar BIPA.

Gugatan ini dibagi menjadi tiga kelas. ‘Local Device Class’ mencakup warga Illinois yang perangkat Apple-nya membuat album ‘People’ berisi foto mereka antara 13 September 2016 hingga saat ini. ‘iCloud Subclass’ berlaku bagi warga Illinois yang album ‘People’-nya diberi nama atau pengenal lain, dan akun iCloud mereka diaktifkan untuk penyimpanan foto selama periode yang sama. Kelas ketiga, ‘iCloud Faceprint Subclass’, menargetkan warga Illinois yang menggunakan perangkat dengan iOS 17.6, iPadOS 17.6, atau macOS Sonoma 14.6 ke atas, memiliki foto di album ‘People’, dan memiliki 5.000 foto atau video di perpustakaan iCloud Photos mereka antara 25 Maret 2025 hingga saat ini.

Apple sendiri membantah tuduhan tersebut. Perusahaan berargumen bahwa langkah-langkah keamanan privasi yang diterapkan pada Photos telah mematuhi hukum Illinois. Apple menegaskan bahwa data biometrik mentah tidak dapat digunakan untuk merekonstruksi wajah atau mengaitkannya dengan identitas seseorang, dan Apple sendiri tidak memiliki akses ke data Photos pengguna. Lebih lanjut, Apple mengklaim bahwa semua proses pengenalan wajah terjadi secara lokal di setiap perangkat, dan yang disinkronkan hanyalah label atau penanda, bukan data biometrik itu sendiri.

Kasus ini bukan hal baru; gugatan awal diajukan pada Maret 2020. Namun, minggu ini menjadi tonggak penting setelah seorang hakim Illinois memutuskan bahwa para penggugat telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan gugatan class action. Perkembangan ini mengingatkan pada kasus serupa yang dihadapi Meta (Facebook) pada tahun 2021, di mana perusahaan membayar 650 juta dolar AS untuk menyelesaikan gugatan terkait penggunaan fitur penandaan wajah tanpa persetujuan pengguna. Dalam kasus Meta, pengguna berhak menerima 345 dolar AS, dan tiga orang bahkan menerima 5.000 dolar AS.

Jika Apple kalah dalam gugatan ini, potensi ganti rugi per pengguna bisa mencapai 5.000 dolar AS. Jika semua 6,5 juta pengguna yang terdampak menerima jumlah maksimal tersebut, total ganti rugi yang harus dibayarkan Apple bisa mencapai 32,5 miliar dolar AS. Angka ini, meskipun hanya sekitar 0,7% dari valuasi pasar Apple yang mencapai 4,5 triliun dolar AS, merupakan jumlah yang signifikan dibandingkan dengan penyelesaian kasus serupa yang biasa dihadapi perusahaan teknologi besar.

Bagikan: Facebook X WhatsApp