Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terlihat dibawa menuju Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (23/5/2024). Ia tiba dengan mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan dan tangannya diborgol.
Kedatangan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung didampingi oleh sejumlah petugas. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status tersangkanya.
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU sendiri telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung. Penyelidikan ini dilaporkan berawal dari laporan yang diterima Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan aliran dana yang tidak wajar.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Namun, pada Kamis (23/5/2024), ia secara resmi dibawa ke Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Kejaksaan Agung belum merinci lebih lanjut mengenai detail kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Namun, juru bicara Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar, yang bersangkutan (Febrie Adriansyah) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketut Sumedana pada Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah terkait dengan adanya laporan informasi yang diterima Kejaksaan Agung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan aliran dana yang tidak wajar, yang kemudian dikembangkan menjadi kasus TPPU.
Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan. Ia sempat dilaporkan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, statusnya kini telah dinaikkan menjadi tersangka dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum.
