Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan tegas terhadap enam perusahaan yang memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi ini dijatuhkan menyusul temuan adanya insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di wilayah konsesi mereka di Kalimantan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam sebuah pernyataan. Beliau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, termasuk korporasi, akan terus dilakukan secara konsisten. “Kita telah memberikan sanksi kepada enam perusahaan pemegang PBPH yang terbukti melakukan kebakaran hutan dan lahan berulang di wilayah kerjanya,” ujar Siti Nurbaya.
Adapun keenam perusahaan yang menerima sanksi tersebut adalah PT Dwima Agro Sawit, PT Wana Lestari Lestari, PT Sinergi Agro Industri, PT Agro Indah Lestari, PT Wana Hijau Lestari, dan PT Kencana Sawit. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.
Menurut data yang dirilis oleh Kemenhut, PT Dwima Agro Sawit mendapat sanksi pencabutan izin, sementara PT Wana Lestari Lestari, PT Sinergi Agro Industri, PT Agro Indah Lestari, PT Wana Hijau Lestari, dan PT Kencana Sawit dikenai sanksi pembekuan izin usaha. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas pengelolaan lahan mereka yang dinilai lalai dalam mencegah dan memadamkan karhutla.
Menteri Siti Nurbaya menambahkan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhut dalam memberantas karhutla yang kerap menjadi momok di musim kemarau. Ia juga menekankan pentingnya peran serta perusahaan dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya bencana lingkungan. “Kita tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan, apalagi yang berulang,” tegasnya.
Selain sanksi administratif, Kemenhut juga terus berupaya memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap potensi pidana yang mungkin dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Upaya pencegahan dini dan peningkatan kesiapsiagaan juga terus digalakkan di seluruh wilayah rawan karhutla.
