Pemberantasan peredaran rokok ilegal menjadi sorotan utama para ekonom sebagai upaya krusial dalam mencegah kebocoran anggaran negara. Langkah ini dianggap vital untuk mengamankan potensi penerimaan negara yang signifikan.
Menurut Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. “Peredaran rokok ilegal itu kan sama saja dengan merampok pendapatan negara. Kalau ini dibiarkan, tentu akan ada kebocoran fiskal yang besar,” tegas Bhima.
Bhima menambahkan bahwa data dari Gabungan Perusahaan Perusahaan Rokok (GAPPRI) menunjukkan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal bisa mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. “Ini angka yang sangat besar dan bisa dialokasikan untuk pembangunan atau sektor-sektor prioritas lainnya,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Bhima menyarankan pemerintah untuk lebih serius dalam melakukan penindakan. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang kuat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan. “Perlu ada penindakan yang tegas dan konsisten. Bukan hanya menyita barangnya, tapi juga harus sampai ke akar-akarnya, termasuk para bandar dan jaringan distribusinya,” jelas Bhima.
Selain penindakan hukum, Bhima juga mengusulkan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan kerugian yang ditimbulkannya. “Masyarakat perlu diedukasi bahwa rokok ilegal itu tidak hanya merugikan negara, tapi juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan karena kualitasnya tidak terjamin,” katanya.
Lebih lanjut, Bhima menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan tarif cukai rokok. Ia berpendapat bahwa kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi tanpa diimbangi dengan pengawasan yang ketat justru berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal. “Kita harus bisa mencari keseimbangan antara menaikkan penerimaan negara dari cukai dan memastikan bahwa harga rokok legal tetap terjangkau oleh konsumen, sambil tetap memberantas rokok ilegal,” pungkas Bhima.
