Pihak berwenang di Singapura tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan uang tunai senilai 340.000 Dolar Singapura (sekitar Rp 3,8 miliar). Dalam kasus ini, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditahan di Singapura.
Sementara itu, di Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga telah bergerak cepat. Kepala Bagian Operasi Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari enam orang saksi terkait dugaan peredaran uang palsu tersebut.
Kombes Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan, “Kita sudah mintai keterangan dari enam saksi. Masing-masing ada yang terkait dengan dugaan peredaran uang palsu tersebut.” Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 18 Juni 2024.
Penyelidikan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kepolisian Singapura mengenai adanya upaya peredaran uang palsu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas di Singapura berhasil mengamankan seorang WNI yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas WNI yang ditahan tersebut.
Terhadap dugaan peredaran uang palsu senilai 340.000 Dolar Singapura ini, pihak Kepolisian Indonesia melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi, jaringan, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Kerja sama antara aparat penegak hukum Indonesia dan Singapura menjadi kunci penting dalam mengungkap tuntas kasus ini. Diharapkan kolaborasi ini dapat membuahkan hasil yang signifikan dalam memberantas tindak pidana pemalsuan uang yang merugikan masyarakat luas.
