Tuesday, 8 September 2026
BREAKING
POLITIK

Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp4 Miliar ke Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Haji

Oleh Danu Ilham September 8, 2026 42 minutes lalu 0 komentar

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengerucut. Jaksa KPK dalam persidangan mengungkap adanya aliran dana senilai US$271.500 atau setara Rp4 miliar yang diduga diterima oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Informasi ini terungkap melalui pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut. Jaksa membacakan keterangan saksi yang merinci penerimaan uang tersebut oleh Yaqut Cholil Qoumas. Fakta ini menjadi sorotan penting dalam upaya KPK mengungkap praktik korupsi di sektor krusial seperti penyelenggaraan ibadah haji.

Salah seorang saksi yang diperiksa dalam perkara ini, sebagaimana tercatat dalam BAP, menyatakan bahwa penerimaan dana tersebut belum sepenuhnya dianggap ‘klir’ atau jelas. Pernyataan saksi ini mengindikasikan adanya potensi masalah transparansi atau keabsahan dalam aliran dana yang diduga mengalir ke Menteri Agama.

Lebih lanjut, BAP yang dibacakan jaksa juga mencatat kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Kasus ini berfokus pada praktik pengaturan kuota haji, yang seharusnya diselenggarakan secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan adanya aliran dana menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi suap dalam proses tersebut.

Pihak Yaqut Cholil Qoumas sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait pengungkapan BAP dan aliran dana yang disebutkan dalam persidangan. Namun, keterangan saksi dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK ini menjadi bukti kuat yang akan terus didalami dalam proses hukum selanjutnya untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi kuota haji.

Bagikan: Facebook X WhatsApp